News

Tax News and Events

Tax News |

RUU Laporan Keuangan incar wajib pajak tajir

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Jalan otoritas pajak menyisir kepatuhan wajib pajak orang pribadi (WP OP) bakal berjalan mulus. Pasalnya, pemerintah akan mewajibkan perusahaan perseorangan membuat laporan keuangan yang menjadi cikal-bakal basis data pajak sebagian WP OP.

Agenda tersebut terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelaporan Keuangan. Pada Pasal 6 RUU Pelaporan Keuangan menyebutkan perusahaan perseorangan dengan entitas tertentu termasuk dalam entitas pelapor yang diwajibkan menyusun laporan keuangan.

Adapun perusahaan perseorangan yang memenuhi kriteria tertentu yang dimaksud telah memuhi ketentuan jumlah aset atau nilai peredaran usaha per tahun.

Laporan keuangan wajib pajak itu disusun berdasarkan standar sesuai dengan jenis usaha, kompleksitas usaha, ukuran perusahaan, karakteristik, dan akuntabilitas publik dari entitas pelapor yang disusun oleh profesi akuntan.

Ada dua jenis pelaporan keuangan yakni secara tahunan dengan periode pelaporan satu tahun dan laporan keuangan interim dengan periode pelaporan enam bulan.

Selanjutnya, wajib pajak terkait memberikan laporan keuangannya ke unit Penyelenggara Sistem Pelaporan Keuangan Terpadu Satu Pintu (PSPKTSP). Pembentukan lembaga ini bertujuan untuk mengatasi miss pelaporan keuangan saat ini.

Misalnya, dalam hal pengajuan kredit perbankan, laporan keuangan yang disampaikan ke perbankan berbeda dengan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kemudian, saat ini kondisi pelaporan keuangan sering kali terdapat perbedaan data saat dilakukan konfirmasi data dari DJP ke PPPK. Selain itu, pengakuan pendapatan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Alhasil, PSPKTSP dinilai bisa mempermudah wajib pajak orang pribadi yang merupakan pelaku bisnis dalam menyampaikan laporan keuangan dan memitigasi risiko terjadinya laporan keuangan ganda.

“Laporan keuangan menjadi dasar untuk pelaporan perpajakan,” sebagaimana Pasal 18 ayat 2 RUU Pelaporan Keuangan. Dus, pemerintah berharap tax ratio meningkat akibat perbaikan kepatuhan wajib pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nurfransa Wira Sakti belum bisa menggambarkan secara detail terkait klausul perusahaan perseorangan dengan kriteria tertentu. Sebab, aturan lebih lanjut bakal mengacu pada peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana RUU Pelaporan Keuangan.

“Yang jelas, RUU ini bertujuan untuk menciptakan strandarisasi seluruh laporan keuangan. Sehingga, data yang sampaikan wajib pajak valid karena lewat satu pintu,” kata Nurfransa kepada Kontan.co.id, Rabu (9/12).

Di sisi lain, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka pemilik perusahaan perseorangan bisa membayar pajak dengan ketentuan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Orang Pribadi atau PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kata Bawono adanya kewajiban pelaporan keuangan bagi perusahaan perseorangan dengan kriteria tertentu, tentu akan memperbaiki iklim administrasi standar akuntansi yang lebih baik. Namun demikian, pada dasarnya perlu sadari bahwa sebagian kelompok wajib pajak tersebut belum mampu melakukan pembukuan dan laporan keuangan.

“Oleh karena itu, adanya kriteria tertentu semisal di bawah omzet tertentu seperti halnya threshold pada skema PPh final perlu untuk dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Rabu (9/12).

Sementara itu, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Harian (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai kebijakan ini akan menjadi backbone database untuk data center otoritas pajak.

Menurutnya, dari sisi pengusaha akan menciptakan fairness karena level playing field yang sama antar pelaku usaha. Tak terkecuali bagi orang pribadi yang punya usaha dengan kriteria tertentu.

“Sehingga nantinya dalam kondisi ideal, pajak orang pribadi bisa memberikan kontribusi lebih maksimal terhadap penerimaan pajak,” kata Ajib kepada Kontan.co.id.

Sebagai gambaran realisasi penerimaan PPh Pasal 25/29 OP sepanjang Januari hingga Oktober 2020 sebesar Rp 10 triliun. Pencapaian dalam sepuluh bulan itu tumbuh 1,18% year on year (yoy) di saat seluruh realisasi penerimaan jenis pajak minus.

 

Source : kontan.co.id https://nasional.kontan.co.id/news/ruu-laporan-keuangan-incar-wajib-pajak-tajir?page

Read Next

Popular


Notice: Undefined offset: 0 in /home/primeadm/public_html/wp-includes/class-wp-query.php on line 3170